18 November 2013

Bedanya Hak Guna Bangun dan Hak Milik

Selamat siang pembaca Perumahan Bumi Cikarang Makmur.
Dalam tulisan kali ini saya akan membahas mengenai bedanya antara Hak Guna Bagunan (HGB) dan Hak Milik (HM). Dalam mencari sebuah KPR sebaiknya kit mengetahui mengenai rumah yang akan kita beli tersebut, apakah SHM atau SGHB. Agar tidak bingung saya akan menuliskan bedanya antara Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

HAK MILIK

1. Jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi atau seumur hidup
2. Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian.
3. Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik.
4. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang.
5. Pemegang Hak Milik adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, dan Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
6. Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional).


HAK GUNA BANGUNAN

1. Hak Guna Bangunan adalah hak dimana pemegang hak hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain.
2. Kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun.
3. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
4. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.

No comments:

Post a Comment